Sumber: https://arigetas.com/
- UU Nomor 28 Tahun2014: Hak Cipta
- UU Nomor 13 Tahun 2016: Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016: Merek dan Indikasi Geografis
- PP Nomor 16 Tahun 2020: Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
- Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).
- Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Kita lanjut ke
materi selanjutnya mengenai Hak Cipta
Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1)
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta merupakan pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Setelah materi mengenai Hak Cipta selanjutnya yaitu materi mengenai Hak Paten
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Invensi Yang Dapat Diberi Paten:
1.Invensi dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
2.Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau
dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
· Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten:
1.Proses atau produk
yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau
hewan.
3.Teori dan metode
di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Makhluk hidup kecuali
jasad renik.
5. Proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
6. Kreasi estetika.
7. Skema.
8. Aturan dan
metode yang hanya berisi program komputer.
9.Presentasi mengenai
suatu informasi.
10.Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan
permainan.
Alur Pengajuan Hak Paten:
Sumber: https://www.hukumonline.com/
Dan materi terakhir yang termasuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu Merek
- Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak atas
Indikasi Geografis adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis
yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek
Indikasi Geografis
Merek Yang Tidak
Dapat Didaftarkan
- Bertentangan dengan ideology Negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak
Merek Yang Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lan kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintahan kecuali atas persetujuan tertulis.
Kasus HaKI Apple vs Samsung
- Bulan April 2011: Gugatan Apple kepada Samsung karena meniru desain iPhone
- Bulan Mei 2011: Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
- Bulan Agustus 2011: Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman.
- Bulan September 2011: Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
- Bulan Oktober 2011: Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia
- Bulan November 2011: Penuntutan terhadap desain Samsng Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan.
- Bulan Desember 2011: Perseteruan Apple dan Samsung masih memanas.
- Bulan Januari 2012: Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
- Bulan Februari 2012: Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman.
- Bulan Maret 2012: Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten pada teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2.
- Bulan April 2012: Upaya negoisasi dari kedua belah pihak.
- Bulan Juli 2012: Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti.
- Bulan Agustus 2012: Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple.
Contoh Kasus HaKI Lainnya
- Oskadon vs Oskangin
- Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Peyegar Cap Badak
- Pedagang VCD/DVD illegal
- Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
- Yahoo vs Facebook vs Google
- KIA vs Hyundai
- Aqua vs Aqualiva
- Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
- Tupperware vs Tulipware
Hak atas Kekayaan Intelektual itu harus dipahami dan diterapkan oleh orang yang sedang berbisnis. Karena apa?? Karena HaKI sendiri itu penting, agar tidak seenaknya memproduksi barang dengan nama merek yang sama dengan bisnis milik orang lain. Hal ini perlu diingat yaa !!!
Pengalaman saya yang berkaitan dengan materi ini yaitu saat tugas akhir atau ujian praktek saat masih di bangku SMA terdapat tugas pembuatan jurnal ilmiah dalam hal ini pengambilan judul tugas saya berdasarkan pemikiran saya sendiri dan tidak mencontoh atau mengganti sedikit dari tugas milik teman saya. Selain itu juga saat pembuatan batik yang dilakukan secara tradisional saya membuat model sendiri sesuai dengan kreativitas saya tidak mengambil atau meniru dari internet maupun dari teman karena gambar dari internet memiliki hak cipta dan gambar dari teman sama saja tidak menghargai usaha teman.
Dan masih banyak contoh kasus HaKI lainnya. Udah segitu aja dari aku, semoga bisa membantu. See You:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar