Sumber: https://www.gridoto.com/
Halo
semuaa, materi yang akan aku bagikan kali ini, yaitu materi pembelajaran di
kampusku mengenai “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”. Pelajari dengan baik
yaa!!
Sebelum
membahas mengenai kejahatan mayantara (cyber crime), apa sih Mayantara atau
Cyberspace itu? Nah Mayantara atau cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Sedangkan kejahatan mayantara atau cyber crime sendiri merupakan kejahatan komputer
di dunia maya. Hal yang menjadi pendorong terjadinya cyber crime yaitu:
- Memungkinkan perilaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
- Tidak memiliki batas geografis
- Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh
- Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer
- Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
Apa saja sih pola kejahatan yang dapat terjadi? Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
- Interruption yang merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, merupakan ancaman kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
- Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
- Illegal access: akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data interference: mengganggu data komputer
- System interference: mengganggu sistem komputer
- Illegal interception: intersepsi secara tidak sah terhadap operasi, sistem dan jaringan komputer
- Data theft: mencuri data
- Data leakageand espionage: membocorkan data dan memata-matai
- Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer
- Credit card fraud: penipuan kartu kredit
- Bank fraud: penipuan bank
- Service offered fraud: penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity theft and fraud: pencurian identitas dan penipuan
- Computer-related fraud: penipuan melalui komputer
- Computer-related forgery: pemalsuan melalui komputer
- Computer-related betting: perjudian melalui komputer
- Computer-related extortion and threats: pemerasan dan pengancaman melalui komputer
- Child pornography: pornografi anak
- Infringements of copyright and related rights: pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait
- Drug traffickers: peredaran narkoba
- Non-delivery payment/ merchandise: 14.4 percent of the sellers/ purchasers did not receive payment/ merchandise.
- Criminalspose as the FBI to defraud victims: 13.2 percent of criminals pose as the FBI to defraud victims.
- Identity Theft: 9.8 percent were unauthorized use of personal identifying information to commit crimes.
- Computer crimes: 9.1 percent were crimes that target a computer or were facilitated by a computer.
- Miscellaneous fraud: 8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes and work from home scams.
- Advance fee fraud: 7.6 percent were the Nigerian letter scam.
- Spam: 6.9 percent of users received unsolicited, mass produced bulk messages.
- Auction fraud: 5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site.
- Credit card fraud: 5.3 percent was fraudulent charging of goods and/or services to a victim’s account.
- Overpayment fraud: 5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender.
Jenis kejahatan mayantara di Indonesia pada tahun 2015-2020 didominasi oleh penipuan online. Selain itu ada juga penyebaran konten provokatif, pornografi, akses illegal, perjudian, pemerasan, pencurian data atau idenitas, peretasan sistem elektronik, intersepsi illegal, pengubahan tampilan situs, gangguan sistem, dan manipulasi data. Kejahatan tersebut terjadi di berbagai platform, antara lain whatsapp, instagram, faceboo, telp/sms, blogspot, twitter, email, telegram, line, bukalapak, shopee, tokopedia, lazada, blibi, zalora, dan platform lainnya.
Pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyber crime:
- Keep the computer system up to date (Selalu perbarui sistem komputer)
- Secure configuration of the system (Konfigurasi sistem yang aman)
- Choose a strong password and protect it (Pilih kata sandi yang kuat dan jaga kerahasiannya)
- Keep your firewall turned on (Tetapkan aktifkan firewall Anda)
- Install or update your antivirus software (Instal atau perbarui software antivirus Anda)
- Protect your personal information (Lindungi informasi pribadi Anda)
- Read the fine print on website privacy policies (Baca tulisan kebijakan privasi situs web)
- Review financial statements regularly
- If it seems too good to be true,it is...?
- Turn off your computer (Matikan komputer Anda)
Kita harus selalu waspada dalam menggunakan media sosial, seperti yang kita ketahui kejahatan bisa saja terjadi melalui media sosial (cyber crime). Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah jangan ceroboh ketika menggunakan software, karena terkadang kita tidak selalu menguasai software tersebut, selain itu pengguna software juga tidak hanya kita. Ketika kita ceroboh bisa saja data kita akan disalahgunakan oleh orang. Ingat ya, jangan ceroboh!!!
Udah
segitu aja materi dari aku, semoga bisa membantu, see you!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar