Revolusi Industri (Sumber: ekbis.sindonews.com)
1. Inter-Operabilitas
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.
Perkembangan
Kehidupan Digital
Internet untuk Segala: Konsep di mana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)
Kegiatan Ekonomi
Dunia Saat Ini
Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahanai nteraksi dan transaksi [AinunNa’im, 2019]
Era Baru:
Industrialisasi Digital [AinunNa’im,
2019]
Dampak
Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjangt ahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang,
65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah
ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon
kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8
miliar), logistic (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025
(World Economic Forum).
Dampak Dunia
Digital dan Revolusi Industri 4.0
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di
Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
- Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis market place.
- Taksi atau Ojek Tradisional posisinya
sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
Regulasi
Teknologi Informasi (Cyberlaw)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Asas dan Tujuan
- Bab III : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan
Elektronik
- Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
dan Sistem Elektronik
- Bab V : Transaksi Elektronik
- Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak
Pribadi
- Bab VII : Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII : Penyelesaian Sengketa
- Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab X : Penyidikan
- Bab XI : Ketentuan Pidana
- Bab X : Ketentuan Peralihan
- Bab XIII : Ketentuan Penutup
Cakupan Materi
UU ITE
- Informasi, dokumentasi, dan tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama Domain
- HKI dan perlindungan hak pribadi
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
Perubahan Pada
UU ITE
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Menghindari
Multitafsir
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat
diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan
Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses". Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Menurunkan
Ancaman Pidana
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan,
yakni:
- Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman
informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana
penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang
dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
dua ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4)
yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik
dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.
Melakukan
Sinkronisasi Hukum Acara
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada
Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hokum acara pada KUHAP, sebagai
berikut:
- Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Penangkapan penahanan yang dulunya harus
meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam,
kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat Peran
PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
dalam UU ITE pada Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara
Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Menambahkan
Ketentuan Hak Dilupakan
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be
forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas
dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevanyang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem elektronik
wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak
relevan.
Memperkuat Peran
Pemerintah
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik
dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Perbuatan yang Melanggar
UU ITE (Contoh ini merupakan pengetahuanku saja yaa) :
1.
Judi Online
2.
Pencemaran nama baik
3.
Menyebarkan berita bohong
4.
Pemerasan dan pengancaman
5. Menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian
Sejauh ini hal yang pernah saya lakukan dan berkaitan dengan materi ini yaitu, saat
pulang sekolah ketika tidak dijemput orang tua, saya memesan gojek dan
pembayarannya saya lakukan melalui aplikasi bukan secara cash. Selain itu juga
ketika berangkat ke Jember saya menggunakan kereta, saya memesan tiket kereta
secara online melalui aplikasi yang telah disediakan, pembayaranpun dilakukan
secara elektronik. Hal yang lainnya ketika barang saya hilang (pensil dan botol
minum) saya tidak menuduh seseorang mengambilnya, namun saya lebih
berintropeksi diri siapa tahu saya sendiri yang ceroboh dalam menaruh barang.
Karena menuduh seseorang tanpa bukti termasuk salah satu pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar