Sumber: https://ajaib.co.id/
Halo
semua, kali ini aku mau berbagi materi kuliah etika profesi di kampusku tentang
“Etika Bisnis (Bidang E-Commerce)”. Karena materi penting, jadi aku mau berbagi
nih supaya temen-temen semua bisa tau lebih banyak tentang Etika Bisnis.
Sebelum membahas lebih lanjut materinya, mari kita bahas mengenai bisnis terlebih dahulu. Bisnis merupakan organisasi yang produktif. Selain itu juga memiliki arti sebuah “entitas” (perseorangan/ kelompok yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.
Etika Bisnis:
- Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis.
- Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa.
- Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Perlunya Etika Bisnis:
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
Kata Kunci Etika Bisnis (sumber: 123rf.com)
Prinsip-prinsip Etika Bisnis (1):
- Honesty
- Avoid conflicts
- Compliance
- Relevant Information
- Law Abiding
- Fulfilling commitments
Prinsip-prinsip Etika Bisnis (2) (sumber: Caux Round Table):
- Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders.
- Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis: menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
- Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya.
- Sikap menghormati aturan.
- Dukungan bagi perdagangan multilateral.
- Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam.
- Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis (3) (Sonny Keraf, 1998)
- Prinsip Otonomi
kemampuan mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung
jawasecara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi
kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip Keadilan
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan
yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan
haknya.
- Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
- Prinsip Integritas Moral
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
Masalah Dalam Etika Bisnis (1):
Masalah
etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat
diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat
dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.
Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan
“keuntungan materi”
Jalan
terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan
adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.
- Haruskah produsen obat pelangsing membuat klaim yang tidak berdasar atas produk mereka?
- Haruskah seorang pekerja membocorkan rahasia bisnis mantan majikannya demi mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan pesaing?
- Haruskah seorang marketing produk menyembunyikan fakta berupa catatan kekurangan produknya ketika presentasi kepada calon customer?
Masalah Dalam Etika Bisnis (2):
- Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
- Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih.
- Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.
E-COMMERCE
- E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. (Chitrangda, 2014)
- Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.
- Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
- Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
Benefit Dari E-Commerce (Chitrangda, 2014)
- Acces to a Global Market: Akses terhadap pasar global
- Cutting Out the Middleman: Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- A Level Playing Field: Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
- Open 24 hours a day: Melakukan jual beli kapan saja.
- Greater Customer Satisfaction: Mampu membentuk loyalitas konsumen.
- Reduced Marketing Costs: Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Better Customer Information: Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Security: Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika Dalam E-Commerce:
Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelan jadi situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah Dalam E-Commerce:
a.
Web Spoofing
Sumber: https://us.norton.com
Hacker membuat situs palsu yang hampir
mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu
kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna
terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs
asli microsoft.
b.
Cyber-squatting
Sumber: https://kronologi.id
Seseorang menggunakan nama domain milik
organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras
pemilik trademark aslinya dan mematok
harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra
organisasi pemilik trademark tersebut.
c.
Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
- E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
- Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
- Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
d.
Online Piracy
Pembajakan online yang melanggar hak
atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
e. Email spamming
Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar