Selasa, 29 November 2022

Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)

    

Halo semuaa, kali ini aku akan berbagi materi pembelajaran di kampusku tentang “Forensik Teknologi Informasi (IT Forensic)”. Yuk pelajari materinya dengan baik!!

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai IT forensic sebaiknya kita bahas dulu nih apa itu Forensik. Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik Teknologi Informasi awalnya berasal dari Forensik Komputer yaitu suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. 

Forensik Teknologi Informasi berarti mengumpulkan dan analisa data dari sumber daya komputer yang terdiri dari sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, hingga aplikasi komputer. Forensik Teknologi Informasi merupakan perpaduan dari Ilmu Hukum dan Ilmu Komputer.


Selanjutnya kita akan bahas mengenai Tujuan IT Forensic

  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi.
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Komponen dari IT Forensic sendiri terdiri dari 3:

    1. Manusia (pakar hukum, pakar TI yang berkolaborasi)

    2.  Aturan (sebagai dasar)

    3. Perangkat (sebagai media presentasi bukti)


Langkah-langkah atau tahapan pada IT Forensic:

                                                            Sumber: https://rencanamu.id/

    1. Identifikasi

    • Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Pada tahap ini media diidentifikasi secara detail.
    • Tools yang digunakan pada tahapan identifikasi antara lain, Forensic Acquisition Utilities, Ftimes, ProDiscover DFT.
    2. Penyimpanan

    • Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu.
    • Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan.
    • Aturan pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan dapat merubah isi dan struktur didalamnya.
    • Hal yang dilakukan yaitu copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengcopy setiap bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.
    3. Analisa Bukti Digital

    • Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan.
    • Tahap analisis terbagi dua:

a. Analisis media (media analysis). Beberapa tools yang digunakan yaitu, TestDisk, Explore2fs, ProDiscover DFT.

b. Analisis aplikasi (application analysis). Beberapa tools yang digunakan yaitu, Event Log Parser, Galleta, Md5deep.

           4. Presentasi

    • Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan.
    • Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
    • Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, tanggal dan waktu pada saat investigasi, permasalahan yang terjadi.
    • Masa berlaku analisa laporan
    • Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan).
    • Teknik khusus yang digunakan, contoh: password cracker
    • Bantuan pihak lain (pihak ketiga)


Membahas mengenai IT Forensic, beberapa training dan sertifikasi yang dapat digunakan untuk menjadi seorang IT Forensic:

  • Certified Information System Security Professional (CISSP)
  • Certified Forensics Analyst (CFA)
  • Experienced Computer Forensic Examiner (ECFE)
  • Certified Computer Examiner (CCE)
  • Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
  • Advanced Information Security (AIS)

 

Sebagai seorang IT Forensic tidaklah mudah, dibutuhkan ketelitian dan pemikiran yang kritis Memiliki pengetahuan yang banyak mengenai bagaimana recover data dari berbagai tipe media. Mampu memecah password dari aplikasi dan sistem operasi yang berbeda dan mempergunakannya untuk penyelidikan. Selain itu dalam penyelidikan sebuah kasus, banyak sekali langkah atau tahapan yang harus dilakukan dan hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari.


Udah segitu aja materi dari aku, semoga bisa membantu, see you!!


Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

 

                                                    Sumber: https://www.gridoto.com/

Halo semuaa, materi yang akan aku bagikan kali ini, yaitu materi pembelajaran di kampusku mengenai “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”. Pelajari dengan baik yaa!!

Sebelum membahas mengenai kejahatan mayantara (cyber crime), apa sih Mayantara atau Cyberspace itu? Nah Mayantara atau cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Sedangkan kejahatan mayantara atau cyber crime sendiri merupakan kejahatan komputer di dunia maya. Hal yang menjadi pendorong terjadinya cyber crime yaitu:

  •        Memungkinkan perilaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
  •     Tidak memiliki batas geografis
  •     Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

Secara garis besar sendiri kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian:
  • Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer
  • Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Apa saja sih pola kejahatan yang dapat terjadi? Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption yang merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
    
     Jenis-jenis Cyber Crime sangat banyak sekali. Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  •      Computer network break-ins
  •      Industrial espionage
  •      Software piracy
  •      Child pornography
  •      E-mail bombings
  •      Password sniffers
  •      Spoofing
  •      Credit card fraud
        Sedangkan dalam perundang-undangan di Indonesia jenis-jenis cyber crime antara lain:
  •  Illegal access: akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data interference: mengganggu data komputer
  • System interference: mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: intersepsi secara tidak sah terhadap operasi, sistem dan jaringan komputer
  • Data theft: mencuri data
  • Data leakageand espionage: membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud: penipuan kartu kredit
  • Bank fraud: penipuan bank
  • Service offered fraud: penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity theft and fraud: pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud: penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery: pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting: perjudian melalui komputer
  • Computer-related extortion and threats: pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography: pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights: pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait
  • Drug traffickers: peredaran narkoba 
    
    Top 10 Cyber Crime:
  • Non-delivery payment/ merchandise: 14.4 percent of the sellers/ purchasers did not receive payment/ merchandise.
  • Criminalspose as the FBI to defraud victims: 13.2 percent of criminals pose as the FBI to defraud victims.
  • Identity Theft: 9.8 percent were unauthorized use of personal identifying information to commit crimes.
  • Computer crimes: 9.1 percent were crimes that target a computer or were facilitated by a computer.
  • Miscellaneous fraud: 8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes and work from home scams.
  • Advance fee fraud: 7.6 percent were the Nigerian letter scam.
  • Spam: 6.9 percent of users received unsolicited, mass produced bulk messages.
  • Auction fraud: 5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site.
  • Credit card fraud: 5.3 percent was fraudulent charging of goods and/or services to a victim’s account.
  • Overpayment fraud: 5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender.

Jenis kejahatan mayantara di Indonesia pada tahun 2015-2020 didominasi oleh penipuan online. Selain itu ada juga penyebaran konten provokatif, pornografi, akses illegal, perjudian, pemerasan, pencurian data atau idenitas, peretasan sistem elektronik, intersepsi illegal, pengubahan tampilan situs, gangguan sistem, dan manipulasi data. Kejahatan tersebut terjadi di berbagai platform, antara lain whatsapp, instagram, faceboo, telp/sms, blogspot, twitter, email, telegram, line, bukalapak, shopee, tokopedia, lazada, blibi, zalora, dan platform lainnya.


Pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyber crime:

  • Keep the computer system up to date (Selalu perbarui sistem komputer)
  • Secure configuration of the system (Konfigurasi sistem yang aman)
  • Choose a strong password and protect it (Pilih kata sandi yang kuat dan jaga kerahasiannya)
  • Keep your firewall turned on (Tetapkan aktifkan firewall Anda)
  • Install or update your antivirus software (Instal atau perbarui software antivirus Anda)
  • Protect your personal information (Lindungi informasi pribadi Anda)
  • Read the fine print on website privacy policies (Baca tulisan kebijakan privasi situs web)
  • Review financial statements regularly
  •  If it seems too good to be true,it is...?
  • Turn off your computer (Matikan komputer Anda)

Kita harus selalu waspada dalam menggunakan media sosial, seperti yang kita ketahui kejahatan bisa saja terjadi melalui media sosial (cyber crime). Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah jangan ceroboh ketika menggunakan software, karena terkadang kita tidak selalu menguasai software tersebut, selain itu pengguna software juga tidak hanya kita. Ketika kita ceroboh bisa saja data kita akan disalahgunakan oleh orang. Ingat ya, jangan ceroboh!!!

Udah segitu aja materi dari aku, semoga bisa membantu, see you!!

Jumat, 04 November 2022

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)

 

                                                           Sumber: https://arigetas.com/

Halo semua, kali ini aku akan berbagi materi kuliah di kampusku tentang "Hak Kekayaan Intelektual". Yuk simak materinya yaa!!

Dasar Hukum (Sebagai Referensi)

  • UU Nomor 28 Tahun2014: Hak Cipta
  • UU Nomor 13 Tahun 2016: Paten
  • UU Nomor 20 Tahun 2016: Merek dan Indikasi Geografis
  • PP Nomor 16 Tahun 2020: Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Kalian tahu enggak sih apa itu Hak Kekayaan Intelektual?? Nah kalau belum tahu aku kasih tahu yaa!!

  • Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
  • Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).
  • Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


Kita lanjut ke materi selanjutnya mengenai Hak Cipta

Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1)

  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

  • Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta merupakan pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

Setelah materi mengenai Hak Cipta selanjutnya yaitu materi mengenai Hak Paten

  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

 Invensi Yang Dapat Diberi Paten:

1.Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2.Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

·         Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten:

1.Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2.Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.

3.Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.

6. Kreasi estetika.

7. Skema.

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.

9.Presentasi mengenai suatu informasi.

10.Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.


      Alur Pengajuan Hak Paten:

                                                              Sumber: https://www.hukumonline.com/


      Dan materi terakhir yang termasuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual yaitu Merek

  • Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai:
Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis 


Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • Bertentangan dengan ideology Negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Hak Merek Yang Ditolak

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lan kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan kecuali atas persetujuan tertulis.

Kasus HaKI Apple vs Samsung

  • Bulan April 2011: Gugatan Apple kepada Samsung karena meniru desain iPhone
  • Bulan Mei 2011: Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
  • Bulan Agustus 2011: Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman.
  • Bulan September 2011: Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
  • Bulan Oktober 2011: Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia
  • Bulan November 2011: Penuntutan terhadap desain Samsng Galaxy Tab 10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan.
  • Bulan Desember 2011: Perseteruan Apple dan Samsung masih memanas.
  • Bulan Januari 2012: Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
  • Bulan Februari 2012: Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan Jerman.
  • Bulan Maret 2012: Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten pada teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2.
  • Bulan April 2012: Upaya negoisasi dari kedua belah pihak.
  • Bulan Juli 2012: Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti.
  • Bulan Agustus 2012: Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple.

Contoh Kasus HaKI Lainnya

  • Oskadon vs Oskangin
  • Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Peyegar Cap Badak
  • Pedagang VCD/DVD illegal
  • Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan
  • Yahoo vs Facebook vs Google
  • KIA vs Hyundai
  • Aqua vs Aqualiva
  • Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
  • Tupperware vs Tulipware


Hak atas Kekayaan Intelektual itu harus dipahami dan diterapkan oleh orang yang sedang berbisnis. Karena apa?? Karena HaKI sendiri itu penting, agar tidak seenaknya memproduksi barang dengan nama merek yang sama dengan bisnis milik orang lain. Hal ini perlu diingat yaa !!!

Pengalaman saya yang berkaitan dengan materi ini yaitu saat tugas akhir atau ujian praktek saat masih di bangku SMA terdapat tugas pembuatan jurnal ilmiah dalam hal ini pengambilan judul tugas saya berdasarkan pemikiran saya sendiri dan tidak mencontoh atau mengganti sedikit dari tugas milik teman saya. Selain itu juga saat pembuatan batik yang dilakukan secara tradisional saya membuat model sendiri sesuai dengan kreativitas saya tidak mengambil atau meniru dari internet maupun dari teman karena gambar dari internet memiliki hak cipta dan gambar dari teman sama saja tidak menghargai usaha teman. 

Dan masih banyak contoh kasus HaKI lainnya. Udah segitu aja dari aku, semoga bisa membantu. See You:)


Selasa, 01 November 2022

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

 


Halo semua, kali ini aku mau berbagi materi kuliah di kampusku mengenai "Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi". Karena materi ini sangat penting, jadi aku mau berbagi materi ini.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (M. Nuh, 2007)

 

Revolusi Industri (Sumber: ekbis.sindonews.com)



Revolusi Industri 4.0

        1. Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).

        2. Transparasi Informasi

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

        3. Asistensi Teknologi

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

        4. Sistem Desentralisasi

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


Perkembangan Kehidupan Digital

Internet untuk Segala: Konsep di mana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)


Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahanai nteraksi dan transaksi [AinunNa’im, 2019]


Era Baru: Industrialisasi Digital [AinunNa’im, 2019]

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:
  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjangt ahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum). 

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi

  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis market place.
  • Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

 

Bagian UU ITE

  • Bab I               : Ketentuan Umum
  • Bab II              : Asas dan Tujuan
  • Bab III            : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV            : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V              : Transaksi Elektronik
  • Bab VI            : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII           : Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII          : Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX           : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X             : Penyidikan
  • Bab XI            : Ketentuan Pidana
  • Bab X             : Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII         : Ketentuan Penutup


Cakupan Materi UU ITE

  •  Informasi, dokumentasi, dan tanda tangan elektronik
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  •  Penyelenggaraan sistem elektronik
  •  Transaksi elektronik
  •  Nama Domain
  •  HKI dan perlindungan hak pribadi
  •  Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya 


Perubahan Pada UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan 


Menghindari Multitafsir

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses". Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.


Menurunkan Ancaman Pidana

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

  • Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
  • Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

 

Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti   hokum yang sah.

 

Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara

Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hokum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

  • Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan  Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
  • Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Memperkuat Peran PPNS

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada Pasal 43 ayat (5): 

  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan

Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevanyang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.


Memperkuat Peran Pemerintah

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Perbuatan yang Melanggar UU ITE (Contoh ini merupakan pengetahuanku saja yaa) :

1.      Judi Online

2.      Pencemaran nama baik

3.      Menyebarkan berita bohong

4.      Pemerasan dan pengancaman

5.     Menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian


Sejauh ini hal yang pernah saya lakukan dan berkaitan dengan materi ini yaitu, saat pulang sekolah ketika tidak dijemput orang tua, saya memesan gojek dan pembayarannya saya lakukan melalui aplikasi bukan secara cash. Selain itu juga ketika berangkat ke Jember saya menggunakan kereta, saya memesan tiket kereta secara online melalui aplikasi yang telah disediakan, pembayaranpun dilakukan secara elektronik. Hal yang lainnya ketika barang saya hilang (pensil dan botol minum) saya tidak menuduh seseorang mengambilnya, namun saya lebih berintropeksi diri siapa tahu saya sendiri yang ceroboh dalam menaruh barang. Karena menuduh seseorang tanpa bukti termasuk salah satu pencemaran nama baik. 


Udah segitu aja materi dari aku, semoga membantu. See you :)